Memuat…
Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual di salah satu apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA – Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual di salah satu apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Empat orang ditangkap yakni RD, RA, PJ, dan SPW.
“Jaringan masih kita kembangkan. Masih kita selidiki apakah ada pecahan atau jaringan yang tersebar di Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Komarudin, Senin (2/1/2023).
Baca juga: 34 WNI Korban Perdagangan Manusia di Kamboja Dipaksa Jadi Penipu
Menurutnya, modus operandi yang digunakan adalah cara lama membujuk korban dengan cara digiurkan dengan pekerjaan. Setelah korban mendaftar kerja, korban juga diminta menjamu tamu dan melakukan hubungan seksual. “Ini modus konvensional,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya remaja putri, untuk lebih berhati-hati dengan tawaran pekerjaan dari orang asing. Dalam kasus ini, pelaku biasanya mengincar korban perempuan muda.
“Rata-rata ABG dan mereka yang berasal dari luar daerah sangat membutuhkan pekerjaan. Mereka memasuki kehidupan ibu kota tentunya dengan daya tarik itu,” ujar Komarudin.
Pelaku dijerat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 12 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian, pelaku juga dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 506 KUHP.
(Yohanes)