liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Apartemen Jakpus, 4 Orang Ditangkap

Memuat…

Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual di salah satu apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews

JAKARTA – Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual di salah satu apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Empat orang ditangkap yakni RD, RA, PJ, dan SPW.

“Jaringan masih kita kembangkan. Masih kita selidiki apakah ada pecahan atau jaringan yang tersebar di Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Komarudin, Senin (2/1/2023).
Baca juga: 34 WNI Korban Perdagangan Manusia di Kamboja Dipaksa Jadi Penipu

Menurutnya, modus operandi yang digunakan adalah cara lama membujuk korban dengan cara digiurkan dengan pekerjaan. Setelah korban mendaftar kerja, korban juga diminta menjamu tamu dan melakukan hubungan seksual. “Ini modus konvensional,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya remaja putri, untuk lebih berhati-hati dengan tawaran pekerjaan dari orang asing. Dalam kasus ini, pelaku biasanya mengincar korban perempuan muda.

“Rata-rata ABG dan mereka yang berasal dari luar daerah sangat membutuhkan pekerjaan. Mereka memasuki kehidupan ibu kota tentunya dengan daya tarik itu,” ujar Komarudin.

Pelaku dijerat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 12 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian, pelaku juga dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 506 KUHP.

(Yohanes)