memuat…
Polisi menggeledah toko kosmetik di Sindang Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Mereka kedapatan menjual ratusan obat keras jenis list G, tramadol dan hexymer tanpa izin. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
TANGERANG – Polisi menggeledah toko kosmetik di Sindang Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Mereka kedapatan menjual ratusan obat keras jenis list G, tramadol dan hexymer tanpa izin.
“Untuk mengelabui petugas, penjual tramadol dan hexymer tanpa izin berkedok menjual kosmetik,” kata Kapolres Pasar Kamis AKP Irfan Abdul Gofar, Kamis (1/6/2023).
Pria berinisial MI (21) itu juga dibawa ke Mapolres. MI adalah pemilik toko dan sengaja mengontrak toko tersebut untuk menyamarkan barang terlarang tersebut.
“Kami telah menangkap seorang pria yang diduga menyalahgunakan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan,” ujarnya.
Polisi menyita 82 pil tramadol dan 124 pil hexymer. “Pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras G-list tanpa izin edar. Bila sudah selesai, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.
(Yohanes)