memuat…
Kapolres Metro Penjaringan Kompol Muhammad Bobby Danuardi menunjukkan tersangka dan barang bukti perampokan di Polsek Penjaringan, Senin (24/7/2023). Foto: SINDOnews/John Tobing
JAKARTA – Polres Metro Penjaringan menangkap 2 pelaku perampokan penumpang wanita berinisial AD (20) yang terjadi di dalam taksi online. Kedua pelaku tersebut adalah AM (39) seorang sopir taksi online dan AH (29) seorang eksekutor.
Kapolres Metro Penjaringan Kompol Muhammad Bobby Danuardi mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada Senin (26/6/2023) saat 2 tersangka bersepakat mengambil barang milik penumpang dengan perannya masing-masing, yakni AH sebagai eksekutor dan AM sebagai coder.
“Mereka punya kode ‘Gas’, jadi tersangka AH bersembunyi di balik jok. Lalu mereka menuju Green Bay untuk mengisi bensin. Setelah mengisi bensin mereka mendapat pesanan,” kata Bobby, Senin (24/7/2023).
Mendapat perintah itu, keduanya langsung membawa korban yang berada di Pejagalan, Penjaringan, yang hendak pulang ke rumahnya di Kelapa Gading.
Saat berjalan menuju Kelapa Gading, lebih tepatnya jalan tol menuju Tanjung Priok, pelaku yang bertugas sebagai sopir yakni AM kemudian mengeluarkan kode ‘Gas’ kepada AH untuk memulai aksi perampokan.
“AH turun dari kursi belakang dan menahan korban. Pelaku menutup mata korban kemudian mengikatnya dan mengancam korban,” kata Bobby.
Setelah penumpang tak berdaya, AH membongkar barang-barang korban dan merampok ponsel, uang tunai, serta mengambil beberapa kartu ATM. “Korban diturunkan di PIK dengan mata tertutup dan tangan terikat,” ujarnya.
Setelah warga ditemukan di SPBU Pluit dalam keadaan tidak berdaya, korban langsung melapor ke Polsek Metro Penjaringan. “Kurang dari 24 jam, pelaku AM ditangkap di Tubagus Angke, Jakarta Barat. Dari AM kita kembangkan penangkapan pelaku AH di Poris, Tangerang,” kata Bobby.
Atas perbuatannya, 2 orang tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
(Yohanes)