Memuat…
Kompol Polres Metro Jaya Kompol Hengki Haryadi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) oleh tersangka M Ecky Listiantho (34). Pengakuan Ecky tega memutilasi Angela hanya demi asmara memang tak bisa diremehkan.
“Terkait motif romantis, pengakuan tersangka belum final. Dari awal saya bilang belum tentu percaya dengan pengakuan tersangka,” ujar Dirjen Polda Jaya Polda Metro Pol Hengki Haryadi, Minggu (15/1/2023).
Polisi masih mendalami motif pembunuhan Angela dengan mencari fakta lain bersama pihak terkait.
Baca juga: Mutilator Simpan Bagian Tubuh Angela untuk Cinderamata
“Kerja sama antarprofesi antara laboratorium forensik, kedokteran forensik serta psikologi forensik dan psikiatri terus bersinergi dalam mengungkap misteri kematian Angela baik dari segi motif, korban maupun tersangka. berkelanjutan,” kata Hengki.
Sebagai pengingat, polisi menemukan Angela terluka di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 23 Desember 2022. Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di Bandung.
Penemuan jenazah berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky. Setelah diselidiki, polisi menemukan Ecky di sebuah rumah kontrakan dengan jenazah Angela disimpan dalam dua kotak kontainer. Ecky dan Angela menjalin hubungan atau berpacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021.
Menurut pengakuan Ecky, Angela meminta untuk dinikahi namun dia menolak ajakan tersebut. Angela mengancam akan melaporkan keluarga Ecky ke hubungan terlarang tersebut.
Kemudian terjadi adu mulut hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas kemudian memotong tubuh korban menggunakan gergaji listrik.
Ecky dijerat Pasal 338 KUHP Pembunuhan Berantai juncto Pasal 339 KUHP Pembunuhan Berat atau Pasal 340 KUHP Pembunuhan Terorganisir dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. . penjara.
(Yohanes)