memuat…
Pihak RPA Perindo mendatangi Polres Tangerang Selatan, Jumat (9/6/2023). Kedatangannya untuk menanyakan penanganan kasus terorisme di Ciputat yang menimpa AL (5). Foto: MPI/Hambali
TANGERANG SELATAN – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menilai Polres Tangerang Selatan lamban menangani kasus kekerasan di Ciputat yang menimpa AL (5). Kasus ini telah macet sejak 2022.
Untuk kesekian kalinya, RPA Partai Perindo menyambangi Polres Tangerang Selatan, Jumat (9/6/2023). “Kami mau ketemu Kapolres atau Kasat Reskrim, tapi lagi-lagi dengan alasan yang sama mereka bilang sedang keluar atau sibuk,” kata Kabag Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel.
Lantaran lambatnya penanganan kasus, RPA Perindo mengadakan pertemuan dengan Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait kasus yang tertunda dalam penanganan Polri di tingkat kota dan kabupaten.
Nantinya, RPA Perindo akan menyampaikan beberapa hal terkait kasus yang sudah tuntas ditangani dan kasus yang mandek atau mandek di mana-mana karena penyidik tidak serius.
“Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan, pertama kami mengapresiasi kasus yang sudah selesai. Kedua, ada beberapa catatan penting dari 2 Polres yaitu Polresta Bogor dan Polres Tangsel yang agak lamban penanganannya. oleh penyidik,” kata Kenzo. .
Tim RPA Perindo yang datang ke Polres Tangsel adalah Kabag Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu dan Kepala DPP Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farel. Rencananya mereka akan bertemu dengan Kanit Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo dan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal.
Menurut Kenzo, seharusnya kasus AL bisa diselesaikan jika penyidik serius sejak awal. Apalagi, semua bukti hingga hasil pemeriksaan psikologis terhadap 3 pelaku yang juga masih di bawah umur sudah diserahkan.
“Dalam kasus ini yang terlalu lama dari September 2022 hingga sekarang. Untuk kasus anak yang berkonflik dengan hukum, saya kira data dan buktinya cukup jelas untuk dinaikkan dari kepolisian ke P21 (kejaksaan). Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya.
(Yohanes)