memuat…
Divisi Humas Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bripda HS akan dituntut secara pidana dan etik. Foto: Dok/MPI
JAKARTA – POLISI memastikan Anggota Detasemen 88 Bripda HS antiteror akan diproses secara pidana dan sesuai kode etik. Bripda HS diduga terlibat dalam kasus tersebut pembunuhan Sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).
“Saya informasikan bahwa proses ini sedang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tentunya selain proses pidana juga akan dilakukan sidang etik,” kata Karo Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/2/2023). Baca juga: Densus 88 : Bripda HS Terancam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Menurut Ramadhan, untuk sementara waktu Bripda HS akan menjalani sidang etik terkait tindak pidana yang menjeratnya dalam waktu dekat. “Nanti kita lihat jadwalnya, tapi yang pasti sidang etik pasti ada,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Polri menyatakan sedang memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda HS yang terlibat kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).
“Tersangka HS dalam proses pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena melanggar disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” kata Densus 88 Antiteror Kompol Aswin Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 Februari 2023. Baca juga: Densus 88 Antiteror Ungkap Rekam Jejak Bripda HS, Pembunuh Sopir Taksi Online
Sebagai informasi, anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri Bripda HS ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis. , Depok beberapa waktu lalu.
(mhd)