memuat…
Proses PPDB Jabar akan dimulai pada 6 Juni 2023. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memulai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Pendaftaran dibuka dalam dua gelombang.
PPDB Jabar SMA, SMK, dan SLB tahun 2023 dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama dibuka pada 6-10 Juni dan gelombang kedua pada 26-30 Juni 2023.
Dikutip dari Instagram Disdik Jabar, berikut informasi PPDB Jabar 2023.
1. Jalur Verifikasi
Jalur ini tersedia untuk calon siswa dari keluarga kurang mampu (KETM), Siswa Berkebutuhan Khusus (PDBK) termasuk Penyandang Disabilitas dan Anak Berkebutuhan Khusus (CIBI), dan konfirmasi kondisi tertentu.
2. Pengalihan Tugas Orang Tua/Wali/Guru Anak
Terbuka untuk calon mahasiswa yang orang tua/walinya pindah karena pergantian tugas
3. Garis Zonasi
Menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan pertimbangan letak geografis, wilayah administrasi, persebaran SMP/MTS dan letak satuan pendidikan hingga domisili calon peserta didik.
4. Jalur Pencapaian
A. Jalur pencapaian raport menggunakan nilai kognitif untuk raport semester 1 sampai semester 5
B. Jalur prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan sasaran.
C. Jalur prestasi di SMK terdiri dari rapor prestasi (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) dan prestasi turnamen.
Baca juga: 14.700 guru di Indonesia Tersertifikasi Google, terbanyak di Asia Pasifik
PPDB Jabar 2023 Tahap 1 (6-10 Juni 2023)
SMA
– Jalur Verifikasi
– Jalur Transfer Tugas
– Jalur Pencapaian: Laporan dan skor kejuaraan
SMK
– Jalur Verifikasi
– Jalur Prioritas Terdekat
– Jalur Transfer Tugas
– Rute Pesta Turnamen
– Jalur Persiapan Kelas Industri
SLB
Calon siswa SLB mendaftar di SLB sesuai dengan kebutuhan khususnya atau bersekolah di sekolah negeri
Fase 2 (26-28 dan 30 Juni 2023)
SMA
– Garis Zonasi
SMK
– Jalur Prestasi
– Jalur Pelaporan Umum
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa ADEM 2023 Dibuka, Ini Persyaratannya
Catatan
Jika tidak lulus Level 1, calon mahasiswa dapat mendaftar di level 2 (kecuali konfirmasi KETM). Jika diterima di Tahap 1 tetapi tidak diambil maka harus mengundurkan diri saat daftar ulang di sekolah penerima. Jika Anda tidak memilih keluar, sistem akan dikunci dan tidak dapat mendaftar di Tahap 2.
Persyaratan Calon Siswa SMA-SMK
1. Lulus SLTP atau jenjang lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan atau berakhir pada tahun sebelumnya
2. Siswa lulus ujian kesetaraan program Paket B untuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya
3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Calon siswa baru kelas X SMA atau SMK harus berusia minimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Persyaratan Usia
Persyaratan Usia Dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI)
2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
3. Berada di daerah terpencil, terbelakang, terdepan, terluar
persyaratan SMK
SMK yang memiliki bidang keahlian, program keahlian khusus dapat menetapkan persyaratan khusus tambahan dalam penerimaan siswa baru kelas X.
Persyaratan Siswa SLB
1. Persyaratan usia siswa berkebutuhan khusus di SLB dapat lebih dari persyaratan usia siswa pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SD, SMP, dan SMK)
2. Persyaratan ijazah bagi calon siswa SLB hanya diperuntukkan bagi calon siswa SMPLB dan SMALB, khusus bagi calon siswa TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.
3. Calon siswa SLB memiliki dokumen hasil asesmen kekhususan dari psikolog/ahli medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center di SLB)
4. Jika calon mahasiswa tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan atau (3). Calon peserta didik dapat mengikuti evaluasi/penilaian/diagnosis tertentu yang dilakukan oleh satuan pendidikan
5. Dalam melaksanakan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), satuan pendidikan umum yang menyelenggarakan pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusi atau dengan Resource Center di SLB.
Kebutuhan Mahasiswa Informal dan Informal
1. Memiliki sertifikat kesetaraan program Paket B
2. Lulus kualifikasi dan tes penempatan yang diadakan oleh SMA/SMK yang bersangkutan
Persyaratan Lulusan dari Luar Negeri
Calon siswa baru kelas 10, warga negara Indonesia dan warga negara asing, perlu mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
Permohonan surat rekomendasi izin belajar diajukan ke:
1. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan menengah bagi calon siswa baru sekolah menengah
2. Dirjen yang membidangi pendidikan vokasi bagi calon siswa baru SMK
Persyaratan Dokumen
Umum
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran/Akte Kelahiran
3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
4. Buku rapor (semester 1-5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak oleh Orang Tua
Spesial
1. Kartu Program Pengentasan Kemiskinan/Terdaftar di DTKS Dinsos (untuk jalur verifikasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili RT/RW (untuk verifikasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Tugas Orang Tua (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru)
4. Surat Keputusan Satgas Covid untuk Konfirmasi Kondisi Tertentu Penanganan Covid-19)
5. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan.
Setiap dokumen difoto/scan sesuai aslinya, diunggah ke laman PPDB.
Kuota Rute PPDB Sekolah Menengah
Validasi