liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 LOGIN BARON69 RONIN86 DINASTI168
PPDB Jabar 2023 Dibuka 6 Juni, Ini Kuota, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

memuat…

Proses PPDB Jabar akan dimulai pada 6 Juni 2023. Foto/Dok/SINDOnews.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memulai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Pendaftaran dibuka dalam dua gelombang.

PPDB Jabar SMA, SMK, dan SLB tahun 2023 dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama dibuka pada 6-10 Juni dan gelombang kedua pada 26-30 Juni 2023.

Dikutip dari Instagram Disdik Jabar, berikut informasi PPDB Jabar 2023.

1. Jalur Verifikasi

Jalur ini tersedia untuk calon siswa dari keluarga kurang mampu (KETM), Siswa Berkebutuhan Khusus (PDBK) termasuk Penyandang Disabilitas dan Anak Berkebutuhan Khusus (CIBI), dan konfirmasi kondisi tertentu.

2. Pengalihan Tugas Orang Tua/Wali/Guru Anak

Terbuka untuk calon mahasiswa yang orang tua/walinya pindah karena pergantian tugas

3. Garis Zonasi

Menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan pertimbangan letak geografis, wilayah administrasi, persebaran SMP/MTS dan letak satuan pendidikan hingga domisili calon peserta didik.

4. Jalur Pencapaian

A. Jalur pencapaian raport menggunakan nilai kognitif untuk raport semester 1 sampai semester 5
B. Jalur prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan sasaran.
C. Jalur prestasi di SMK terdiri dari rapor prestasi (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) dan prestasi turnamen.

Baca juga: 14.700 guru di Indonesia Tersertifikasi Google, terbanyak di Asia Pasifik

PPDB Jabar 2023 Tahap 1 (6-10 Juni 2023)

SMA

– Jalur Verifikasi
– Jalur Transfer Tugas
– Jalur Pencapaian: Laporan dan skor kejuaraan

SMK

– Jalur Verifikasi
– Jalur Prioritas Terdekat
– Jalur Transfer Tugas
– Rute Pesta Turnamen
– Jalur Persiapan Kelas Industri

SLB

Calon siswa SLB mendaftar di SLB sesuai dengan kebutuhan khususnya atau bersekolah di sekolah negeri

Fase 2 (26-28 dan 30 Juni 2023)

SMA

– Garis Zonasi

SMK

– Jalur Prestasi
– Jalur Pelaporan Umum

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa ADEM 2023 Dibuka, Ini Persyaratannya

Catatan

Jika tidak lulus Level 1, calon mahasiswa dapat mendaftar di level 2 (kecuali konfirmasi KETM). Jika diterima di Tahap 1 tetapi tidak diambil maka harus mengundurkan diri saat daftar ulang di sekolah penerima. Jika Anda tidak memilih keluar, sistem akan dikunci dan tidak dapat mendaftar di Tahap 2.

Persyaratan Calon Siswa SMA-SMK

1. Lulus SLTP atau jenjang lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan atau berakhir pada tahun sebelumnya
2. Siswa lulus ujian kesetaraan program Paket B untuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya
3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Calon siswa baru kelas X SMA atau SMK harus berusia minimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Persyaratan Usia

Persyaratan Usia Dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI)
2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
3. Berada di daerah terpencil, terbelakang, terdepan, terluar

persyaratan SMK

SMK yang memiliki bidang keahlian, program keahlian khusus dapat menetapkan persyaratan khusus tambahan dalam penerimaan siswa baru kelas X.

Persyaratan Siswa SLB

1. Persyaratan usia siswa berkebutuhan khusus di SLB dapat lebih dari persyaratan usia siswa pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SD, SMP, dan SMK)
2. Persyaratan ijazah bagi calon siswa SLB hanya diperuntukkan bagi calon siswa SMPLB dan SMALB, khusus bagi calon siswa TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.
3. Calon siswa SLB memiliki dokumen hasil asesmen kekhususan dari psikolog/ahli medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center di SLB)
4. Jika calon mahasiswa tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan atau (3). Calon peserta didik dapat mengikuti evaluasi/penilaian/diagnosis tertentu yang dilakukan oleh satuan pendidikan
5. Dalam melaksanakan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), satuan pendidikan umum yang menyelenggarakan pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusi atau dengan Resource Center di SLB.

Kebutuhan Mahasiswa Informal dan Informal

1. Memiliki sertifikat kesetaraan program Paket B
2. Lulus kualifikasi dan tes penempatan yang diadakan oleh SMA/SMK yang bersangkutan

Persyaratan Lulusan dari Luar Negeri

Calon siswa baru kelas 10, warga negara Indonesia dan warga negara asing, perlu mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Permohonan surat rekomendasi izin belajar diajukan ke:

1. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan menengah bagi calon siswa baru sekolah menengah
2. Dirjen yang membidangi pendidikan vokasi bagi calon siswa baru SMK

Persyaratan Dokumen

Umum

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran/Akte Kelahiran
3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
4. Buku rapor (semester 1-5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak oleh Orang Tua

Spesial

1. Kartu Program Pengentasan Kemiskinan/Terdaftar di DTKS Dinsos (untuk jalur verifikasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili RT/RW (untuk verifikasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Tugas Orang Tua (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru)
4. Surat Keputusan Satgas Covid untuk Konfirmasi Kondisi Tertentu Penanganan Covid-19)
5. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan.

Setiap dokumen difoto/scan sesuai aslinya, diunggah ke laman PPDB.

Kuota Rute PPDB Sekolah Menengah

Validasi

COCOL88 GACOR77 RECEH88 NGASO77 TANGO77 PASUKAN88 MEWAHBET MANTUL138 EPICWIN138