memuat…
Bripda Haris Sitanggang alias HS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pengemudi taksi online di Depok, Jawa Barat. Foto berita DOK SINDO
JAKARTA – Bripda Haris Sitanggang alias HS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus tersebut melibatkan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berinisial HS.
Sebelumnya, seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Kompleks Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok pada Senin (23/1/2023).
Bripda Haris Sitanggang adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dilihat dari pangkatnya, Bripda adalah kependekan dari Brigadir Polisi Dua yang merupakan pangkat bintara. Adapun lambangnya sendiri berupa balok perak yang menyerupai huruf V.
Baca juga: Densus 88 : Bripda HS Terancam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Menjadi anggota Detasemen 88 Antiteror Polri, Bripda HS ternyata memiliki rekam jejak yang cukup mencengangkan. Kabid Ops Densus 88 Anti Teror Kompol Aswin Siregar mengatakan, Haris pernah terjerat kasus seperti judi online.
Selain itu, ia juga diketahui melakukan penipuan terhadap petugas polisi dan anggota masyarakat lainnya.
Selain itu, Kasubdit Resmob Polda Metro Kompol Tommy juga mengatakan, Haris Sitanggang dikenal sebagai anggota yang sering melakukan kesalahan.
“Anggota Densus (pelaku). Anggota bermasalah tepatnya,” kata Kompol Tommy seperti dikutip, Rabu (8/2/2023).
Menanggapi kasus ini, Polri pun menyatakan sedang memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda HS. Adapun kondisinya sendiri, saat ini sedang ditahan pihak kepolisian.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Ungkap Rekam Jejak Bripda HS, Pembunuh Sopir Taksi Online