memuat…
RPA Parti Perindo mengapresiasi jaksa yang menuntut terdakwa SC alias B menjalani hukuman penjara 12 tahun. Pembacaan gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Parti Perindo mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa kekerasan seksual berinisial SC alias B dihukum 12 tahun penjara. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).
“RPA Perindo mengapresiasi tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta harus membayar ganti rugi sesuai UU TPKS yang baru,” kata Ketua Partai RPA Perindo Jeannie Latumahina, Rabu (1/3). /2023).
Baca juga: RPA Perindo Harapkan Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Sesuai UU TPKS yang baru, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dikenakan biaya restitusi atau kompensasi. Dalam perkara ini, terdakwa dituntut pengembalian uang sebesar Rp 27,56 juta.
Dengan tuntutan yang tinggi dari pihak kejaksaan, Jeannie berharap kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Kami berharap permintaan yang tinggi dari jaksa ini memberikan efek jera bagi setiap orang yang ingin melakukan kekerasan fisik atau seksual. Jangan coba-coba kepada anak di bawah umur,” katanya.
Perwakilan orang tua korban, Kenzo Farel mengucapkan terima kasih kepada RPA Perindo yang telah memberikan bantuan hingga tahap pembacaan dakwaan.
“Kami juga mengapresiasi dukungan dan perhatian Partai Perindo kepada kami, khususnya kepada teman-teman RPA Perindo yang selalu mendampingi kami sehingga kasus ini dapat dilimpahkan dan diteruskan ke pengadilan,” ujarnya.
Diketahui RPA Perindo memberikan pendampingan dalam pemeriksaan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Jakarta Utara yang menimpa SAJ (13) bersama terdakwa SC alias B.
(Yohanes)