liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
RPA Perindo Apresiasi Jaksa yang Menuntut Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakut 12 Tahun Penjara

memuat…

RPA Parti Perindo mengapresiasi jaksa yang menuntut terdakwa SC alias B menjalani hukuman penjara 12 tahun. Pembacaan gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi

JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Parti Perindo mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa kekerasan seksual berinisial SC alias B dihukum 12 tahun penjara. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).

“RPA Perindo mengapresiasi tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta harus membayar ganti rugi sesuai UU TPKS yang baru,” kata Ketua Partai RPA Perindo Jeannie Latumahina, Rabu (1/3). /2023).
Baca juga: RPA Perindo Harapkan Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Sesuai UU TPKS yang baru, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dikenakan biaya restitusi atau kompensasi. Dalam perkara ini, terdakwa dituntut pengembalian uang sebesar Rp 27,56 juta.

Dengan tuntutan yang tinggi dari pihak kejaksaan, Jeannie berharap kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Kami berharap permintaan yang tinggi dari jaksa ini memberikan efek jera bagi setiap orang yang ingin melakukan kekerasan fisik atau seksual. Jangan coba-coba kepada anak di bawah umur,” katanya.

Perwakilan orang tua korban, Kenzo Farel mengucapkan terima kasih kepada RPA Perindo yang telah memberikan bantuan hingga tahap pembacaan dakwaan.

“Kami juga mengapresiasi dukungan dan perhatian Partai Perindo kepada kami, khususnya kepada teman-teman RPA Perindo yang selalu mendampingi kami sehingga kasus ini dapat dilimpahkan dan diteruskan ke pengadilan,” ujarnya.

Diketahui RPA Perindo memberikan pendampingan dalam pemeriksaan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Jakarta Utara yang menimpa SAJ (13) bersama terdakwa SC alias B.

(Yohanes)