memuat…
Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku perusakan kendaraan perusahaan leasing di Kabupaten Bekasi. Foto/MPI/Ade Suhardi
BEKASI – Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku tindak pidana pengrusakan kendaraan milik perusahaan leasing di Kabupaten Bekasi. Ketiga pelaku merupakan anggota ormas yang merusak dua mobil dalam bentrokan antara ormas dan debt collector, Jumat (10/2).
“Tiga pelaku kami tangkap di Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara pada Sabtu (11/2),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (13/2/2023). Baca juga: Bentrokan Ormas dan Penagih Utang di Bekasi, Polisi: Pertama ada adu mulut di kantor
Dalam tabrakan tersebut, kata dia, ketiga pelaku berperan sebagai AIJ (34) yang mendorong mobil hingga terbalik, sedangkan ES (45) naik ke atas mobil dan menginjak mobil tersebut. AM (21) peran pelaku mendorong mobil terbalik.
“Jadi motif para pelaku adalah membela temannya yang dipukuli oleh pihak ketiga dari salah satu perusahaan leasing,” kata Twedi. Baca Juga: Viral, Debt Collector Tarik Mobil Di Jalan, Istri Teriak Histeris
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung mengatakan, di awal kejadian, pelapor merupakan pihak leasing dan salah satu debt collector yang menemui konsumen yang merupakan teman pelaku di kantor.
Namun saat mencoba melakukan mediasi, terjadi ketidaksepakatan, sehingga sesama pengguna pelaku merusak pintu kantor dan kaca kantor. Akibat kejadian tersebut, korban Yullius Petrus Kapitan mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa mobil Toyota Avanza B 1009 NZQ silver metalik yang dirusak pelaku, dan mobil Daihatsu Terios warna silver metalik nomor B 2291 KVE yang dirusak pelaku, 3 batang kayu, 1 bambu, dan CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan harta benda. Kemudian Pasal 406 KUHP berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dengan sengaja merusak dan memusnahkan.
(jamak)