Memuat…
Sat Lalu Polrestabes Surabaya akan kembali menggunakan tiket manual mulai Selasa (7/2/2023)
SURABAYA – Sabtu Lalu Polrestabes Surabaya akan kembali menggunakan tiket manual mulai Selasa (7/2/2023). Denda manual ini diberlakukan karena tidak semua pelanggaran lalu lintas dapat dipantau oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satunya adalah kendaraan tanpa plat nomor.
Selain itu, ada beberapa kendaraan yang tidak menggunakan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak bisa diberlakukan menggunakan ETLE. Tiket manual juga diberlakukan kembali karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
“Kami berupaya mengeliminasi faktor-faktor penyebab kecelakaan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Kapal Pesiar MV Ocean Odyssey Batal Berlabuh di Sumenep Akibat Gelombang Tinggi
Dia menambahkan, tilang manual akan difokuskan pada pengemudi yang tidak bisa dituntut secara elektronik. Antara lain tidak adanya plat nomor, kendaraan yang tidak sesuai standar, dan penggunaan knalpot brong.
Melalui tilang manual ini, pihaknya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Surabaya. “Kalau pun tiket manual diaktifkan kembali, ETLE tetap akan kami berlakukan,” tambah Arif.
Diketahui, Polrestabes Surabaya menerapkan ETLE atau tilang elektronik sejak 3 Oktober 2022. Dari hasil evaluasi, hasilnya tidak maksimal karena banyak pengendara yang melepas plat kendaraan untuk menghindari denda elektronik.
Sebelumnya, pada awal Januari 2023, Korlantas Polri berencana kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini karena belum adanya kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan sejak diberlakukannya tilang elektronik (ETLE).
“Kami menemukan banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa plat. Hal ini dilakukan untuk menghindari ETLE agar kendaraan mereka tidak teridentifikasi,” ujar Kakorlantas Kapolsek Pol Firman Santyabudi.
(msd)