Memuat…
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut berhasil menyita 1 kg sabu yang disimpan di sebuah hotel oleh kurir asal Aceh. Foto/iNews TV/Aminoer Rashid
BIDANG – Seorang pria asal Aceh berinisial MIM ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. Dalam penangkapan itu, anggota BNN Provinsi Sumut juga berhasil menyita 1 kg sabu.
Baca juga: Mengerikan! Suara Tembakan Mewarnai Penggerebekan Desa Narkoba di OKI
MIM adalah kurir sabu asal Aceh yang saat ini sedang mengemban tugas pengiriman sabu ke provinsi Sumatera Utara. Untuk mengelabui petugas, MIM menyimpan sabu di dua lokasi berbeda. Yakni di loket Anugerah Bus di Jalan Gatot Subroto, dan sebuah hotel di Kota Medan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumut, Kombes Pol. Sempana Sitepu mengatakan, narkoba sabu yang dibawa MIM adalah milik pengedar sabu asal Aceh. “Pedagang sabu merupakan bagian dari jaringan internasional,” ujarnya.
Baca juga: Berlebihan! Harta Korban Gempa Cianjur Dirampas, Ini yang Dilakukan Polda Jabar
Menurut Sempana, terungkapnya kasus peredaran sabu berawal dari informasi masyarakat tentang rencana penjualan narkoba jenis sabu di loket bus jalur Medan-Aceh. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menggerebek dan menangkapnya.
“Sabu-sabu yang dibawa MIM terbagi dua. Satu bungkus seberat 600 gram dibungkus plastik disembunyikan di loket bus. Sedangkan sisanya 400 gram disimpan di hotel tempat pelaku menginap,” kata Sempana.
Dihadapan petugas BNN Sumut, MIM mengaku sabu yang dibawanya berasal dari pengedar di Provinsi Aceh. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan. “Saya sudah tiga kali mengantarkan sabu dari Aceh ke Medan. Setiap kali sabu saya terima gaji Rp 50 juta,” ujarnya.
Setelah kasus penyelundupan sabu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, barang bukti sabu sebanyak 1 kg dimusnahkan di Kantor BNN Provinsi Sumut, dengan cara dibakar menggunakan insinerator.
Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Anggota Satpol PP, ASN Kemenkumham Panik Saat Digerebek Istrinya
Akibat perbuatannya mengedarkan sabu, MIM dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 124 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(ya)