memuat…
Seorang perempuan berinisial EL (44) di Denpasar, Bali, yang menyeret seekor anjing dengan sepeda motornya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Ist)
PASAR – Seorang wanita berinisial EL (44) di Denpasar, Bali, yang menyeret seekor anjing di sepeda motornya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia hanya dijerat pidana ringan (tipiring).
“Dikenakan Pasal 302 ayat 1 1 KUHP. Ancamannya tiga bulan penjara,” kata Kapolres Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa EL melakukan perbuatan tersebut di Jalan Ciung Wanara, Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu ia hendak ke pantai Sanur dengan sepeda motor.
Meninggalkan rumahnya di Jalan Tukad Unda, perempuan asal Jakarta ini membawa serta anjing peliharaannya dan meletakkannya di dashboard depan. Tali anjing kemudian dipasang di stang kiri.
Saat melintasi Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba si Pomeranian itu melompat dan turun dari sepeda motor. Dia terus menjalankan sepeda motornya dan anjingnya mengikuti.
Baca: Kisah Suami Istri Penjual Rempeyek Kacang dengan Penghasilan Rp 50.000. Pergi haji setelah menabung selama 10 tahun.
Kepada polisi, EL mengaku anjing peliharaannya tidak malas dan terus berlari dengan kecepatan sepeda motornya. Namun karena talinya tersangkut di setang sepeda motor, terlihat seperti sedang menyeret anjing tersebut.
(merengek)