Memuat…
Setelah Alex Bonpis, polisi mengusut dugaan pengedar lain yang menerima narkoba dari Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Ilustrasi/SINDONEWS
JAKARTA – Setelah Alex Bonpis polisi sedang menyelidiki tuduhan tersebut kota penerima obat lain dari Irjen Pol Teddy Minahasa . Alex Bonpis sebelumnya ditangkap bersama keluarganya di kawasan Cikampek pada Selasa (17/1/2023).
AKBP Metro Jaya Subdit Narkoba Polres 2 Andi Oddang mengatakan, hasil penyelidikan sementara narkoba jenis sabu berasal dari Teddy Minahasa dan berakhir di tangan Alex Bonpis.
Baca juga: Pengedar Narkoba Alex Bonpis di Mata Warga Kampung Bahari
Namun, tidak tertutup kemungkinan ada pedagang lain yang terlibat dalam kasus Teddy Minahasa. Mereka masih melacak tren.
“Sementara dari hasil keterangan, untuk pedagang terkait lainnya yang terkait kasus TM Kapolres, sampai saat ini masih di tangan Alex. Tapi kemudian tidak menolak pernyataan Alex, apakah dia tetap menjual barangnya, atau dibuang kembali ke distributor lain,” kata Andi, Rabu (18/1/2023).
Andi menjelaskan, Alex Bonpis memiliki hubungan langsung dengan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Alex termasuk yang menerima berbagai barang terlarang dari mantan Kapolda Sumbar itu.
Baca juga: Menggeledah Rumah Alex Bonpis, Polisi Temukan Bukti Keterlibatan Teddy Minahasa
“Penerima diserahkan dari kakak Janto. Turun ke pengiriman barang dari AKBP Doddy, turun ke kakak Arief, Arief ke Linda, Linda turun ke Pak Kasranto, turun ke Janto. Nah Janto lempar barang ke Alex Bonpis,” jelas Andi.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa merupakan tersangka kasus peredaran sabu. Ia diduga mengontrol peredaran sabu seberat 5 kilogram yang digelapkan dari barang bukti dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Irjen Teddy dijerat pasal 114 ayat 2 ayat 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati maksimal 20 tahun.
(Hmm)