memuat…
Roy Suryo telah terbukti dan bersalah dalam kasus ujaran kebencian suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). Foto/SINDOnews
JAKARTA – Roy Suryo dinyatakan bebas dari pidana penjara selama dua bulan terakhir. Diketahui, Roy Suryo telah dinyatakan bersalah dan terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian antarsuku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 150 juta oleh hakim dalam kasus ujaran kebencian terhadap meme stupa candi Borobudur.
“Iya saya tahu. Bisa dibaca di website MA (Mahkamah Agung). Sudah (gratis) sejak 2 Mei 2023,” kata Roy melalui pesan singkat kepada MPI, Selasa (25/7/2023).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengungkapkan, setelah bebas, ingin mengajukan PK (revisi) terkait putusan hukum terhadap dirinya.
“Yang jelas sekarang saya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan PK terkait putusan kasus yang sangat tidak rasional itu,” ujarnya.
Soal kapan waktu yang tepat, pemilik KRMT Roy Suryo Notodiprodjo hanya mengatakan, menunggu berakhirnya rezim pemerintahan saat ini.
“Tunggu rezim tirani ini selesai dulu ya Tuhan Mboten Sare,” kata Roy.
Diketahui, putusan kasasi yang dipimpin Ketua Panel Hakim Sumpeno terhadap mantan politikus Partai Demokrat itu berlangsung pada Kamis (9/2/2023).
Hakim menyatakan Roy Suryo melakukan pelanggaran karena sengaja menyebarluaskan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu berdasarkan SARA.