Memuat…
Tiga dari delapan pelaku tawuran maut di Jalan Demang Lebar Daun, Minggu (15/1/1023), kini ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa
PALEMBANG – Tiga remaja dari delapan pelaku pertarungan mematikan di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Minggu (15/1/2023), sekarang ditetapkan sebagai tersangka . Dalam kejadian itu Farel Anggara meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Ilir Barat I Palembang, Iptu Apriansyah mengatakan, dalam aksi tawuran pemuda itu, delapan pemuda ditangkap.
“Dari delapan yang ditangkap, baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Apriansyah, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Viral Perkelahian Pelajar di Palembang, Warga Emosi Sempat Guru Kejar Pelaku ke Rumah
Apriansyah menjelaskan identitas ketiga remaja yang dijadikan tersangka adalah Reza, Diki Apriansyah dan Iqbal. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda tanpa perlawanan.
“Seorang tersangka bernama Reza langsung ditangkap setelah kejadian. Dari hasil pengembangan, dua remaja lagi kita amankan, yakni Diki di Ogan Ilir dan Iqba di kawasan Kertapati Palembang,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tawuran yang terjadi antara sekelompok remaja di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Minggu (15/1/2023) dini hari itu memakan korban jiwa.
Seorang remaja, Farel Anggara, dikabarkan tewas dalam pertarungan maut tersebut. Korban meninggal dunia dengan luka tusuk tunggal di kepala belakang, luka tusuk di punggung berlubang dan luka tusuk di kaki kiri satu kali.
Baca juga: Serangan Kekerasan di SMK 3 Semarang, 4 Siswa SMK 10 Menangis dan Ditangkap Polisi
Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan pemuda yakni Dani Kesuma (18), warga Jalan Force 66, Lorong Jambu, Kecamatan Kemuning, Palembang, Aprian Azhari (22), warga Lorong Arnab, Kecamatan Kemuning, Palembang, Muhammad Satria (19), warga Jalan Padat Karya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kemudian Nur M.Arif Raihan Hakim (19) warga Jalan Swadaya, Kecamatan Sukarami, Muhamad Kelvin (18) warga Lorong Jambu, Kecamatan Kemuning, AK (16) warga Tanjung, IB I Kecamatan Palembang, AP (17). ) warga Jalan Basuki Rahmad, Kecamatan Kemuning Palembang dan Reza (21), warga Lorong Pelita, IB I Kecamatan Palembang.
Selain itu, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa senjata tajam seperti pedang dan parang yang digunakan dalam perkelahian, pakaian dan sepeda motor milik polisi.
(nama panggilan)