memuat…
Tim Investigasi Gabungan Kejati Jatim mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 pada 2018
SURABAYA – Tim Investigasi Keterkaitan Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Timur (Jawa Timur) mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan rumah tentara tingkat tower lantai 6 tahun 2018. Tersangka dalam kasus ini ada 4 orang dan 2 orang di antaranya sedang menjalani persidangan.
Dalam kasus ini, Tim Penghubung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap salah satu prajurit berinisial Letnan Kolonel CZI DK yang ditahan di Jakarta. Sementara itu, masyarakat mencurigai Persaudaraan Nursyujoko sebagai pihak dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Penangkapan itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Aspidmil Kejati Jawa Timur, Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu, Kamis (22/6/2023) siang.
Kasus ini bermula ketika Ikhwan selaku PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku diberi tugas membangun rumah prajurit yang satu tingkat dengan tower lantai 6. Proyek ini rencananya akan dibangun di Cipinang. Kemudian, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU, anak usaha PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).
Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Surat Panggilan Konsumen Untuk Pengembang Apartemen Puncak CBD
Ikhwan sebelumnya meminta biaya pekerjaan pendahuluan atau relokasi kepada PT SPU. Tidak membebani, jumlahnya mencapai Rp 1,25 miliar. Setelah uang diberikan, ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 itu tidak ada alias fiktif.
Sedangkan untuk peran tersangka dari pihak TNI, Letkol CZI DK diduga menerima sebagian dari pembayaran Rp 1,25 miliar itu. Tidak hanya itu, Letkol. Kol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan melaksanakan proyek tersebut meski paket kerjanya fiktif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menambahkan, salah satu tersangka Letkol. Kol CZI masih aktif saat itu. Namun, saat ini penuh atau pensiun. Hal itu yang menjadi dasar penanganan kasus secara berkesinambungan karena tersangka adalah Letnan Kolonel CZI DK saat aksinya masih aktif sebagai prajurit berpangkat Letnan Kolonel.
Demikian, Lt. Kolonel CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pada dasarnya menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam peradilan militer dan peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkup peradilan umum.
Kecuali, menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Oleh karena itu, penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Pemeriksa Keuangan, dan penyidik di lingkungan peradilan umum sesuai dengan kewenangannya masing-masing. “Sesuai hukum yang berlaku, penyidik perkara pidana harus mematuhi atau mendapatkan surat keputusan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Mia.
(msd)