memuat…
Pemilik panti asuhan di Palembang itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dengan huruf H. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa saksi dan video. foto SINDOnews
PALEMBANG – Pemilik Yatim piatu Fisabilillah Al-Amin di Palembang akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut kekerasan terhadap anak berinisial H. Penetapan status tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan alat bukti video.
“Ada 24 saksi yang mengambil keterangan dan memeriksa video yang beredar di media sosial, hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (27/2/2023). Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Asuh, Izin Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Akan Dicabut
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, motif kekerasan yang dilakukan H adalah sebagai bentuk pembinaan terhadap anak angkatnya di panti asuhan tersebut. yatim piatu,” katanya.
Hal itu dilakukan karena H sering mendapati anak-anak panti asuhan terlena dan tidak disiplin sesuai aturan di Panti Asuhan Fisabillah Al-Amin Palembang. “Jadi kalau pengakuan tersangka itu untuk mendidik mereka agar disiplin,” ujarnya.
Menurutnya, aksi kekerasan ini terjadi berulang kali dari tahun 2022 hingga 2023. Peristiwa viral tersebut terjadi pada 15 dan 20 Februari lalu terhadap korban berinisial W.
“Untuk itu, tersangka terbukti melakukan tindak pidana yang memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” ujarnya.
Sementara itu, 18 anak dari Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin di Palembang dipindahkan ke panti asuhan milik Kementerian Sosial. Baca juga: Terungkap! Pelaku Kekerasan Yatim Piatu di Palembang Positif HIV
Sekretaris Daerah Pemkot Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pemindahan anak yatim piatu ini merupakan upaya Pemkot Palembang untuk memberikan rasa aman dan pendampingan psikologis pasca tindak kekerasan yang mereka terima.
(mengenakan)