memuat…
Polisi mendenda pengendara saat melakukan penggerebekan di Bundaran HI, Jakarta, Senin (15/5/2023). Foto: SINDOnews/Arif Julianto
JAKARTA – Peragaan ulang tiket manual tetap terlihat menarik. Polres Metro Jaya mengutip tiket manual hanyalah upaya terakhir dalam proses penegakan hukum.
“Tilang (manual) adalah jalan terakhir. Yang penting masyarakat sadar akan pentingnya tertib lalu lintas. Tanpa tilang pun masyarakat harus disiplin,” kata Dirlantas Polda Jaya Metro Kombes Pol Latif Usman, Sabtu (20/10). /5/2023).
Latif Usman menjelaskan, tilang manual tidak digunakan karena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum optimal. Namun lebih karena belum semua area terpantau oleh kamera ETLE.
“ETLE tetap optimal. Karena ETLE tidak sepenuhnya memantau ruas jalan itu, makanya diperlukan tilang manual ini,” jelasnya.
Dikatakannya, sistem ETLE akan terus dikembangkan dari waktu ke waktu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam keselamatan berkendara.
“Pedoman itu hanya sebagai alat pendukung, untuk mengimbangi aktivitas masyarakat yang muncul, di depan petugas, untuk melakukan pelanggaran,” terangnya.
Dapat dipahami bahwa Polri sebelumnya mengatakan mereka akan memberlakukan kembali tiket manual di tempat kejadian. Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau kode etik atau sanksi pidana kepada anggota Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.
Ada 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang dikenakan denda manual. Berikut 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang dikenakan denda manual:
1. Mengemudi di bawah umur.
2. Bepergian dengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Menerobos lampu merah.
5. Jangan menggunakan helm.
6. Terhadap biji-bijian.
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
9. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi (spion, knalpot, lampu depan, rem, lampu arah).
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
11. Kendaraan kelebihan muatan dan ukuran besar (ODOL).
12. Kendaraan tanpa Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
(Hmm)