liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
UGM Terbitkan Peraturan Rektor, Kegiatan Luar Kampus Bisa Dikonversi Jadi SKS

memuat…

Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni, Arie Sujito (tengah). Foto: Dokumentasi Inews.id/John Demo.

JAKARTA – Konversi kegiatan di luar kampus menjadi SKS ( SKS ) di Universitas Gadjah Mada (UGM) bukan lagi wacana. Baru-baru ini, UGM telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengakuan Kegiatan Ekstrakurikuler.

Demikian disampaikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM , Arie Sujito. Disebutkan, dalam beleid tersebut, terdapat beberapa bentuk kegiatan di luar kampus yang dapat dikonversi menjadi kredit, yaitu kontes/kompetisi atau festival wirausaha, pemberdayaan masyarakat atau komunitas, kajian, penelitian atau proyek mandiri, proyek sosial dan kemanusiaan. , serta kepemimpinan, organisasi olahraga dan seni. .

“Sudah resmi, itu aturan rektor,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).

Pada aturan poin 1 disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler ini dapat diberikan setara dengan 1 atau 2 SKS. Siswa dapat melakukan kegiatan ini secara individu maupun kelompok.

Arie menjelaskan, pengenalan kegiatan ini memiliki beberapa tujuan diantaranya meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam mengembangkan penalaran, bakat, minat dan hobi, kewirausahaan, serta kepedulian sosial dan kemasyarakatan, meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam kepemimpinan organisasi, kerjasama dan komunikasi.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan soft skill, mental attitude dan membangun karakter guna menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing.

Menurutnya, aturan ini juga dapat meningkatkan minat siswa untuk mengikuti kegiatan organisasi di luar kelas. Pasalnya, sejak ada batasan studi maksimal 7 tahun, minat mahasiswa berorganisasi menurun.

“Aktivasi dan akademisi harus dikoordinasikan seperti ini. Sehingga kita diperbolehkan mengadakan kegiatan dan ini bisa diakui di SKS,” terangnya.

Persyaratan mahasiswa yang dapat mengetahui kegiatannya di luar kampus dalam peraturan ini adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan semester 1. Selain itu, mahasiswa tersebut juga perlu memiliki bukti fisik atau dokumen kegiatan yang diikutinya.

Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti mahasiswa minimal selama 1 semester, kecuali untuk kegiatan event atau perlombaan yang merupakan waktu untuk mengikuti pelaksanaan event tersebut.

Bagi mahasiswa yang ingin mengikuti program rekognisi ini dapat mendaftar dengan mengunggah beberapa persyaratan yang diperlukan selambat-lambatnya 1 tahun setelah kegiatan dilaksanakan.

(mpw)