memuat…
Polisi Penjaringan menangkap dua dari tiga pelaku pengeroyokan sopir gerbong boks di Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto/MPI/John Tobing
JAKARTA – Polisi Kriminal menangkap dua dari tiga pelaku pemalsuan terhadap seorang sopir gerbong boks di Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang pelaku kriminal masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kapolsek Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan, pihaknya cepat tanggap dengan viralnya rekaman video bullying seorang sopir gerbong boks. Tak lama kemudian petugas dikerahkan untuk memburu para pelaku.
“Dua pelaku yakni, RP (33) dan MI (38) tidak genap 24 jam setelah kejadian. Satu pelaku masih buron. Mereka setiap hari berkeliling di sekitar lokasi kejadian,” kata Bobby kepada wartawan, Kamis ( 6/). 4/2023).
Bobby menjelaskan, ketika mereka sedang mengamen dan melihat sebuah mobil boks mereka menghentikan mobil tersebut dan meminta uang. Sopir boks sempat memberikan uang tunai Rp 2.000, namun pelaku meminta lebih.
“Mereka mengancam supir boks dengan cutter. Mereka tidak mau dikasih Rp 2.000,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pungli dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(pusat)