Memuat…
Warga RW 06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat menolak pembangunan lokasi sementara kios JP 47. Foto/MPI/Rizky Syahrial
JAKARTA – Warga RW 06 Kampung Cideng, Gambir, Jakarta Pusat menolak pembangunan lokasi sementara (Loksem) untuk kios JP 47. Kios Loksem dibangun oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat.
Seorang warga, Timothy Solihin (32) mengatakan, warga tidak melarang pelaku UKM berbisnis. Namun warga menolak jika ada pembangunan untuk pedagang secara permanen.
“Kami tidak melarang tempat berjualan, tapi tidak secara rutin (untuk kios). Sebaiknya berdagang menggunakan handphone atau menggunakan gerobak,” kata Solihin, warga RW 06, kepada wartawan Senin (12/12/2022). ).
Ia menjelaskan, keberadaan kios ini dinilai sangat merusak lingkungan, apalagi di sekitar kawasan tersebut terdapat taman-taman yang biasa digunakan warga setempat. Baca: Mengurai Kebingungan, Pemkot Jakpus Menyelesaikan Pembangunan Jembatan Langit Kebon Kacang Raya
Selain itu, lanjut dia, keberadaan kios di kawasan tersebut dapat menimbulkan banyak sampah di sekitar taman, sehingga dapat mengganggu penghuni rumah di kawasan tersebut.
“Lingkungan kita nanti bisa kotor. Karena ada sisa makanan di kanal, akan banyak lahan parkir liar yang mengganggu aktivitas warga sekitar,” ujarnya.
Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat, Melinda Sagala menjelaskan, pembangunan loxem JP 47 sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017. Hal itu sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Menurut dia, penolakan terhadap lossem itu didasari protes warga karena para pedagang tinggal di lokasi tersebut.
“Kami akan memenuhi permintaan warga. Dealer di lokasi akan pindah. Jualan sampai jam 16.00 sore, habis itu baru pulang jadi semoga lokasi tetap bersih, bisa tenang kan. ” dia berkata.
(pusat)