Memuat…
Masyarakat diimbau mewaspadai maraknya peredaran produk perawatan kulit dan kosmetik ilegal Foto/ilustrasi
KOTA LAMPUNG – Produk perawatan kulit dan kosmetik lokal maupun impor sangat mudah didapatkan saat ini. Namun, masyarakat harus berhati-hati, tidak semua produk yang beredar di pasaran aman untuk digunakan.
Salah satu hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli produk perawatan kulit dan kosmetik adalah label BPOM yang menunjukkan status produk telah dijamin aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan adanya sertifikat BPOM pada produk, pengguna dan calon pengguna merasa lebih aman dan percaya diri dalam menggunakannya.
menurut dr. Rosemary Simanjuntak. A.Md. RO., M.Biomed dari MM Aesthetic Clinic. penggunaan kosmetik/perawatan kulit tanpa izin BPOM tidak dianjurkan karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan, serta kebersihan dalam proses produksi tidak terjamin.
“Dianjurkan untuk menggunakan skincare yang memiliki izin BPOM, sehingga saat membelinya harus lebih teliti dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter ahlinya,” ujar Rosmerry.
Baca juga: 5 Banjir Besar yang Menerjang Indonesia Sepanjang Tahun 2022, Nomor 4 Berlangsung Hampir Sebulan
Lantas apa saja bahaya dan risiko penggunaan produk perawatan kulit tanpa label BPOM? Menurut Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni, produk yang beredar di pasaran tanpa label BPOM berarti produk tersebut beredar secara ilegal dan tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia.
“Selain itu, keamanan dan kualitas produk tidak terjamin karena kemungkinan mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta pewarna merah K3 dan K10 merah,” ujarnya, Selasa (27/10). /12/2019). 2022).
Zamroni menjelaskan, jika pengguna menggunakan produk yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri dapat menyebabkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang pada akhirnya dapat menimbulkan flek hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada sistem saraf otak. , ginjal dan perkembangan janin yang terpengaruh (teratogenik). Paparan jangka pendek terhadap dosis tinggi menyebabkan diare, muntah, dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (penyebab kanker).
Penggunaan hydroquinone dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada area kulit yang terpapar sinar matahari langsung dan dapat menyebabkan ochronosis (kulit gelap). Hal ini akan terlihat setelah 6 (enam) bulan pemakaian dan mungkin tidak dapat diubah (irreversible).
Retinoic Acid/Tretinoin/Rethionic Acid banyak disalahgunakan dalam exfoliant, obat jerawat dan pemutih dengan mekanisme aksi pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, terbakar dan teratogenik.