memuat…
Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, berinisial YA (41) dideportasi dari Bali, setelah keluar dari penjara terkait kasus skimming. Foto/MPI/Miftahul Chusna
PASAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, berinisial YA (41) dipulangkan dari Bali. YES terlibat dalam kasus kejahatan skimming, dan dijatuhi hukuman penjara. Setelah dinyatakan bebas dari penjara, YES langsung dipulangkan.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, YES sudah menjalani hukuman penjara 3,5 tahun. “Dia sudah selesai menjalani hukuman 3,5 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (5/4/2023).
Anggiat menjelaskan, penggusuran YES dilakukan pada Selasa (4/4/2023) siang. YES terbang dari Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, dengan tujuan Bandara Internasional Istanbul, Turki.
Tindak pidana skimming dilakukan YES di sebuah mesin ATM di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). YA ditangkap polisi pada 7 Desember 2019. Pria yang juga seorang manajer penjualan di negaranya itu divonis 3,5 tahun penjara di Lapas Mataram.
Menurut Anggiat, setelah keluar dari Lapas Mataram, pihak Imigrasi Mataram kemudian menyerahkan YA ke Rudenim Denpasar. “Dia juga dimasukkan dalam daftar pencegahan,” katanya.
(Ya)